Kasus Pembunuhan Hafiza

Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi

Begini pandangan akademisi terhadap tuntutan 10 tahun bagi pelaku pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan asal Kabuapaten Bangka Barat.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Suasana sebelum sidang tuntutan terhadap pelaku anak AC alias I (17), pembunuh Hafiza (8), dimulai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023). 

Kata Sukirman, bagaimana pun juga tidak ada orang tua yang pengin kejadian seperti ini. Mereka datang untuk meminta keadilan.

"Kami tidak bisa bicara banyak terkait proses hukum. Sebab ada pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang sangat setimpal terhadap pelakunya," kata Sukirman.

Ditambahkan Sukirman, dirinya hanya memberikan semangat kepada orang tua Hafiza. Tapi yang lebih kata dia, penting ibu dan bapak dari Hafiza tetap sehat karena yang sudah pergi tak bisa kembali lagi.

Sukirman mengimbau, ke depannya, orang tua dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar mengawasi anak-anak dan memberikan nasihat agar kejadian serupa tak terjadi lagi di Negeri Sejiran Setason.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafiza (8) dengan 10 tahun penjara, Rabu (12/4/2023).

JPU Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, mengatakan, pihaknya menuntut pelaku anak AC dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).

Jan menjelaskan mengapa pembunuhan berencana, karena dari fakta-fakta persidangan agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.

"Memang dia (pelaku anak, red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ujarnya.

Sidang pelaku anak AC alias I (17) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Mentok pada Jumat (14/4/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved