Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

Demi Keamanan Tersangka, Kasus Perusakan PT Foresta Ditangani Polda Babel

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menjelaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.

|
Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Proses hukum oleh Polda Bangka Belitung terhadap 11 tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya berlanjut.

Para tersangka tersebut tiba di Pulau Bangka menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E Jumat (25/8/2023) siang ini.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menjelaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.

"Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini," kata Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Jumat (25/8/2023).

Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku pengrusakan dan pembakaran masih terus berkembang.

"Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi. Tidak semua bisa mengambil orang. Tentu harus cukup alat bukti, untuk memenuhi persyaratan," lanjutnya.

Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan prilaku main hakim sendiri, seperti pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta.

"Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, tidak ada pasti saya basmi, pasti saya tangkap. Karena kita negara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri," tegasnya.

Sebelum terjadi peristiwa pengrusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun tetap saja pengrusakan terjadi.

"Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan sejak 2007," jelasnya.

Ditahan di Rutan Polda

Sebanyak 11 tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, bakal ditahan, di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Semua pelaku-pelaku yang terkait dengan pembakaran, pengrusakan semua. Tidak ada main hakim sendiri. Kita juga sudah buka saluranya, kalau memang antara perusahaan dengan masyarakat ada masalah silakan dilaporkan," kata Kapolda.

Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.

"Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainya mereka sudah penuhi," terangnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved