Pos Belitung Hari Ini
Bisnis Seksi Si Meja Goyang di Belitung Timur, Satu Meja Habiskan Rp100 Juta
Sedikitnya 20 meja goyang beroperasi di pinggir jalan raya melewati jembatan Sungai Manggar sampai dengan Pasar Sukamandi, Belitung Timur.
Selain itu, persoalan lain yang menyebabkan meja goyang sulit berizin ialah masalah letak lokasi yang tidak masuk di dalam IUP.
"Kalau lokasi di dalam IUP maka tanggung jawab pemegang IUP, itu masih memungkinkan untuk semacam kegiatan penambangan, tapi kalau di luar IUP dikatakan ilegal," tuturnya.
Harli Agusta menegaskan, aktivitas meja goyang bisa menjadi legal apabila letak lokasinya berada di dalam IUP dan penanggungjawabnya pemilik IUP.
Ketentuan lain agar aktivitas meja goyang bisa legal adalah dengan cara mengubah undang-undang dan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar di dalamnya ada kegiatan pemurnian sederhana timah.
Pemurnian sederhana timah yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh masyarakat berupa meja goyang, tapi hal tersebut sebenarnya tidak mungkin karena harus ada kontrol produksi dan hal itu tidak bisa dilakukan masyarakat.
"Jadi meja goyang tidak bisa legal, belum lagi dampak lingkungan hidupnya, didirikan di sekitar pemukiman, itu kan, dipastikan yang ada di sini ilegal semua, segala sesuatu yang tidak memiliki izin, itu ilegal," tegasnya.
Diminta masuk IUP
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur (DLH Beltim) Novis Ezuar mengetahui belum ada satu meja goyang pun yang memiliki izin.
Artinya, ketika aktivitas meja goyang tidak memiliki izin usaha, maka terkaitnya dengan persetujuan lingkungannya juga bisa dipastikan tidak ada.
"Oleh karena itu, kami sendiri kalau mereka tidak memproses persetujuan izin lingkungannya. automatis kami tidak punya data (jumlah) itu, terkait keberadaannya," kata Novis Ezuar, Jumat (8/9/2023).
Sejauh ini, Novis Ezuar hanya mengetahui keberadaan meja goyang yang ada di pinggir-pinggir jalan dan dekat dengan permukiman.
Novis Ezuar mengatakan, pada tahun 2021 pemerintah sudah melayangkan surat bupati ke seluruh kepala desa dan camat agar tidak memberikan izin atau persetujuan atas kegiatan meja goyang.
Kepala desa dan camat sudah diundang dan mendengarkan langsung pemaparan dari peneliti BATAN tentang penelitian radioaktif meja goyang tahun 2019.
"Terkait dengan meja goyang, DLH selama mereka tidak mengurus izin itu kita juga tidak memberikan rekomendasi untuk persetujuan izinnya," jelasnya.
Novis Ezuar berharap, kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menertibkan kegiatan usaha aktivitas meja goyang yang tidak berizin.
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Bisa Buat Renovasi 8.000 Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230911-Pos-Belitung-Hari-Ini-Senin-11-September-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.