Warga Asing Curi Emas di Beltim

Pengungsi UNHCR Asal Suriah Tersangka Pencurian Emas di Beltim Sudah 13 Tahun Hidup di Indonesia

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Beltim, terungkap informasi bahwa tersangka lelaki berinisial YA (54) merupakan pengungsi dari UNHCR.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Dua WNA tersangka pencurian emas di Belitung Timur dihadirkan saat konferensi pers di Polres Beltim, Rabu (13/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) menjadi tersangka, Rabu (13/12/2023).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Griya Patriatama itu, terungkap informasi bahwa tersangka lelaki berinisial YA (54) merupakan pengungsi dari UNHCR.

UNHCR sendiri adalah badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengurusi tentang pengungsi di dunia.

Tersangka YA mengatakan bahwa dia sudah berada di Indonesia sejak 2010.

Selama di Indonesia dia bekerja sebagai pekerja lepas tour guide.

"Saya jadi pengungsi di UNHCR sejak 2010 dan digaji sekitar 100 USD per bulan," kata YA saat ditanya Posbelitung.co, Rabu (23/12/2023).

YA diketahui saat melakukan aksinya bersama dengan seorang wanita berinisial SK berusia 54 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengungsi UNHCR Asal Suriah Jadi Tersangka Pencurian Emas di Belitung Timur

Dari aksinya, dia berhasil mencuri tiga kalung emas senilai Rp50 juta.

Saat ditanya terkait apakah dia sebagai pengungsi UNHCR ada hubungannya dengan pengungsi Rohingya di Aceh, dia membantahnya.

"Saya tidak tau," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya Pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) asal Suriah, YA (54) ditangkap polisi karena mencuri emas di Manggar, Belitung Timur.

Aksi itu dilakukannya bersama rekannya yaitu SK (45) seorang ibu rumah tangga asal Republik Yaman.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan dalam konferensi pers di Griya Patriatama Polres Beltim mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada 1 Desember 2023 di sebuah toko emas di Manggar.

Awalnya tersangka SK diajak jalan-jalan oleh YA ke Belitung Timur. Karena diketahui YA juga menyambi sebagai tour guide di Indonesia.

"Di Indonesia dia menjadi pengungsi dan dari pengakuannya dibayar 100 USD setiap bulan. Namun, untuk kepastian apakah dia benar-benar pengungsi UNHCR, kami masih mendalaminya kerja sama dengan Imigrasi," kata AKBP Arif didampingi Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana dan Kasi Humas AKP Jerry.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved