Berita Kriminal
8 Lokasi Pengungkapan Kasus Narkoba di Pangkalpinang Babel Hingga Juli 2024, Gerunggang Terbesar
Kasus narkoba terbanyak di Pangkalpinang pada periode bulan itu terdapat di wilayah Kecamatan Gerunggang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Setidaknya ada 8 lokasi pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang Januari hingga Juli 2024.
Dari lokasi itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan puluhan orang tersangka.
Kasus narkoba terbanyak di Pangkalpinang pada periode bulan itu terdapat di wilayah Kecamatan Gerunggang disusul kemudian Kecamatan Bukit Intan.
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengungkapkan kasus ini guna memberantas peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Kasus narkoba dinilai saat ini masih terjadi dan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan 42 orang tersangka dan 40 kasus peredaran narkotika di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang sepanjang periode Januari hingga Juli 2024.
Setidaknya ada 8 titik lokasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Untuk titik lokasi dan pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba seperti Kecamatan Gerunggang 10 kasus, Kecamatan Taman Sari 3 kasus, Kecamatan Rangkui 4 kasus, Kecamatan Gabek 3 kasus, Kecamatan Pangkalbalam 5 kasus, Kecamatan Bukit Intan 9 kasus, Kecamatan Girimaya 3 kasus, Kecamatan Pangkalanbaru 5 kasus," ungkap Kombes Pol Gatot Yulianto, Selasa (9/7/2024).
"Dari semua kasus yang kita ungkap ada 42 orang tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.19, 32 gram dan pil inex 19,14 gram atau 54 butir," lanjutnya.
Baca juga: Polresta Pangkalpinang Tangkap 42 Orang Terlibat Narkoba, Ada Anak di Bawah Umur dan Perempuan
Perwira pangkat melati tiga ini menyebutkan para tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.
"Para tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, agar memberikan efek jera terhadap para pengedar narkotika jenis apapun," kata Gatot.
Ia menjelaskan peran para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Pangkalpinang yaitu sebagai pengedar.
Para tersangka tidak mengetahui asal usul barang haram yang tersangka jual karena jaringan terputus.
Pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang pun sulit mencari atau melacak barang-barang haram tersebut.
Namun upaya untuk mengungkap asal dari narkotika itu akan terus dilakukan.
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.