Sidang Korupsi Timah
Sidang Korupsi Timah, Siapa Sosok Tamron alias Aon yang Setor Rp112 Miliar ke Harvey Moeis Cs
Sidang dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengungkap daftar setoran uang pengamanan tambang ilegal dalam korupsi timah.
POSBELITUNG.CO - Siapa sosok Tamron alias Aon yang setor uang Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sidang dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengungkap daftar setoran uang pengamanan tambang ilegal dalam korupsi timah.
Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun disebut turut membantu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Helena Lim memfasilitasi Harvey Moeis untuk menyamarkan uang pengamanan tambang ilegal seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR).
"Penyerahan dana seolah-olah CSR, Harvey Moeis meminta bantuan terdakwa Helena yang dikenalnya sejak tahun 2018 di rumah jalan Gunawarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.
Di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Empat perusahaan swasta tersebut menyerahkan uang pengamanan dengan nilai berbeda-beda.
Dari CV VIP milik Tamron alias Aon, menyerahkan uang Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim lewat money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
"Dana CSR yang diserahkan oleh Tamron kepada Harvey Moeis sebesar USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 baik yang dilakukan cara penyerahan secara langsung kepada Harvey Moeis maupun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PT QSE," kata jaksa.
Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange miilik Helena Lim.
"Kemudian ditukarkan oleh terdakwa Helena Lim dalam bentuk USD atau SGD selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis melalui kurir antara lain Beni, Rama, Heri," ujar jaksa.
| Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
|
|---|
| ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
|
|---|
| Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
|
|---|
| Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240604_aon-thamron-timah.jpg)