Korupsi PT NKI

Keluarga Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Minta Keadilan

Marwan sempat mengungkapkan kekesalannya atas apa yang dialaminya hingga kini menyandang status tersangka kasus korupsi PT NKI tersebut.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Pihak keluarga berusaha memberikan semangat dan dukungan terhadap Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel yang hendak membawanya ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. 

Walaupun hukum sudah berjalan, kita sudah tahu setiap pemimpin bertanggungjawab terhadap anak buahnya, gak ada anak buah salah tapi pemimpin yang salah dan tegakkan hukum seadil-adilnya," jelasnya sembari meninggal gedung Kejati Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI.

Empat orang diantaranya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel," ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan.

Baca juga: Kisah Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Tuntut Keadilan, Teriak Minta Tembak

"Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.

Fadil mengatakan lima tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani proses penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada kemudian dilakukan perpanjangan.

Fadil Regan mengatakan penyidik Kejati Bangka Belitung telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI ini.
Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Akibat dari perbuatannya itu, lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka  dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.

Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS membenarkan penetapan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma kepada awak media pada Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan para tersangka saat itu masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved