Korupsi PT NKI

Sikapi Pernyataan PH Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Kejati Babel

Kejati Babel angkat bicara menanggapi pernyataan Andi Kusuma tim penasihat hukum Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. 

Akibat dari perbuatannya itu, lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka  dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.

Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS membenarkan penetapan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma kepada awak media pada Senin (26/8/2024).

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved