Sidang Korupsi Timah

Nama Jokowi Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis

Nama Presiden Joko Widodo kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/9/2024) 

"Kalau jadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar. Tapi yang tadi saya sampaikan misalnya di sekitaran tambang masyarakat yang bermitra resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin ini yang kita minta untuk dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUJP, itu saja," kata Ali.

Tak berhenti di situ, lalu Jaksa coba memastikan kembali apakah semua penambang ilegal yang belum bermitra dengan PT Timah menggunakan perusahaan dalam IUJP untuk menjual bijih timahnya ke PT Timah tersebut atau tidak.

"Tidak semua. Karena kita waktu itu diperintahkan, waktu itu ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal. Dan statemen beliau adalah Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal," ungkap Ali.

Hanya saja pada saat menyampaikan kesaksiannya itu, Ali tak menyebutkan secara rinci daripada nama Presiden yang ia maksud.

Dirinya hanya menjelaskan bahwa permintaan itu agar masyarakat yang menjadi penambang ilegal tidak dikejar oleh aparat keamanan.

"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK kita itu dibina agar mereka tidak dikejar-kejar aparat," jelas Ali Syamsuri. 

Kemudian Ali menambahkan, bahwa pada umumny masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu bersifat nomaden.

Mereka kata Ali juga melakukan penambangan juga masih menggunakan mesin-mesin kecil tidak seperti penambang yang bergabung ke program IUJP.

"Itu yang sifatnya nomaden, masyarakat umum yang mereka menambang pake mesin kecil. Kalau yang IUJP ini rata-rata menggunakan alat berat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved