Pilkada Bangka Belitung 2024

Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat pada Hidayat Arsani dan Kader Golkar yang Menang Pilkada

Video saat Presiden Prabowo Subianto menyebutkan nama Hidayat Arsani pun dibagikan oleh politisi Partai Golkar itu.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Ist
Prabowo Subianto di acara HUT Golkar ke 6O Tahun 

“Langkah ini kami tempuh setelah membaca berbagai data, keterangan dan kesaksian serta menemukan sejumlah anomali yang signifikan,” tambahnya.

Menurut Yuri, permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan perjuangan dalam sebuah koridor hukum yang memang disediakan berdasarkan ketentuan.

“Dan hal ini, merupakan hak yang diberikan kepada setiap paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada tanpa terkecuali. Kami percaya, dalam demokrasi yang sehat, setiap suara masyarakat harus dihitung dan dilaksanakan sebagaimana mekanismenya dengan jujur dan adil,” terangnya.

Dikatakan Yuri, permohonan yang diajukan bukan sekadar soal kompetisi politik siapa menang siapa kalah, melainkan demi memastikan bahwa proses demokrasi di Bangka Belitung berjalan dengan lebih baik dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas suara masyarakat serta memastikan setiap warga negara memiliki keyakinan bahwa pilihan mereka dihargai dan dilindungi. Kami ingin menciptakan masa depan politik yang lebih bersih, jujur, dan adil bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” kata Yuri.

Ia juga berpendapat, jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan Erzaldi-Yuri bukan hanya untuk kepentingan mereka semata, tetapi juga menjadi ikhtiar bersama demi adanya keadilan, kejujuran, dan masa depan Bangka Belitung yang lebih baik.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon doa dan dukungan tulus dari seluruh masyarakat Bangka Belitung, para penambang yang bekerja keras di kedalaman bumi, para nelayan yang berjuang di lautan luas, para petani yang setia mengolah tanah, para pebisnis yang menggerakkan roda ekonomi, para orang tua yang mendidik generasi penerus, serta para generasi muda dan para pelajar yang menjadi harapan masa depan. Mari kita satukan doa dan tekad untuk memperjuangkan kebenaran dan mewujudkan harapan bagi Bangka Belitung yang kita cintai,” tuturnya.

Kecurangan 300 TPS

Terpisah Tim Hukum Erzaldi Rosman-Yuri, Gugum Ridho Putra menjelaskan, permohonan yang diajukan ke MK oleh pihaknya memiliki fokus utama terkait adanya kecurangan suara yang masif.

Gugum Ridho berpendapat, pihaknya meyakini jika kemenangan pasangan nomor urut 2 tidak sah, karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi.

“Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara,” ujar Gugum dalam rilis yang diterima Bangka Pos Group, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, Tim Hukum Erzaldi-Yuri menemukan adanya modus kecurangan suara dengan melakukan praktik coblos ganda dan coblos beda domisili menjadi kejadian yang paling banyak terjadi.

“Dari berkas yang diajukan dapat dilihat bahwa permohonan yang diajukan pemohon setebal lebih dari 100 halaman dan ke semuanya berisi tabel uraian kecurangan suara,” tambahnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan jika Tim Hukum pasangan Beramal memiliki cukup bukti untuk kemudian Mahkamah Konstitusi bisa mengeluarkan perintah adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan membatalkan kemenangan calon nomor urut 2.

“Sebagaimana diketahui, MK sudah berulang kali membatalkan kemenangan Paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan PSU, karena terjadi praktik kecurangan suara. Sebagai contoh dalam sengketa Pilgub Jambi tahun 2021, MK mengabulkan PSU dengan alasan yang sama. Tidak tanggung-tanggung sebanyak lima kabupaten se-Provinsi Jambi diperintahkan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved