Jaksa Agung Umumkan 5 Smelter Timah Jadi Tersangka Korporasi, Zainul Arifin: Jadi Perdebatan Hukum
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan lima tersangka korporasi kasus korupsi timah.
Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," kata dia.
Kedua, terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi PT Timah, lanjut dia, berdasarkan hasil gelar perkara Jaksa Agung memutuskan kerugian kerusakan lingkungan hidup dalam kasus tersebut juga akan dibebankan kepada lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT RBT, PT SIP, PT SB, PT TIN, dan PT VIP.
Pembebanan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dan disetujui dalam putusan hakim, lanjut dia, yaitu PT RBT sebesar Rp38,5 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, PT TIM Rp23,6 triliun, dan PT VIP Rp42,1 triliun.
"Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun.
Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP.
Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," pungkasnya. (tribunnews.com)
| PT Timah Tbk Terus Fokus Meningkatkan Kinerja Operasi, RUPSLB Perkuat Kepengurusan |
|
|---|
| Nilai Kompensasi Bijih Timah di Lapangan Bisa Berbeda, Faktor Ini Jadi Penyebabnya |
|
|---|
| Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terungkap Fakta Terbaru |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Pengakuan Karen Agustina Eks Dirut Pertamina Ditekan 2 Tokoh Nasional Bantu Riza Chalid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.