Jaksa Agung Umumkan 5 Smelter Timah Jadi Tersangka Korporasi, Zainul Arifin: Jadi Perdebatan Hukum

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan lima tersangka korporasi kasus korupsi timah.

|
Editor: Alza
Istimewa
TERSANGKA KORPORASI - Praktisi Hukum Zainul Arifin usai membuat pengaduan ke Bareskrim Polri terkait film Vina Cirebon, Selasa (28/5/2024). Zainul Arifin membeberkan tentang tersangka korporasi masih menjadi perdebatan. 

Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," kata dia.

Kedua, terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi PT Timah, lanjut dia, berdasarkan hasil gelar perkara Jaksa Agung memutuskan kerugian kerusakan lingkungan hidup dalam kasus tersebut juga akan dibebankan kepada lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT RBT, PT SIP, PT SB, PT TIN, dan PT VIP. 

Pembebanan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dan disetujui dalam putusan hakim, lanjut dia, yaitu PT RBT sebesar Rp38,5 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, PT TIM Rp23,6 triliun, dan PT VIP Rp42,1 triliun.

"Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun.

Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. 

Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," pungkasnya. (tribunnews.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved