Mantan Kadis Kehutanan Babel Marwan Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan PT NKI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menuntut terdakwa Marwan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
SIDANG - Lima terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI, berada di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025). Mereka menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menuntut terdakwa Marwan dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

Marwan adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel, saat kasus itu bergulir.

Tuntutan terhadap terdakwa Marwan, dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Faris Okta di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

JPU menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

"Menyatakan terdakwa Marwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Fariz Okta.

Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara kurang Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25.

Terdakwa Marwan merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) dan Sekretaris (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.

Sementara terdakwa Marwan ini tersandung kasus dengan empat orang terdakwa lainnya yaitu terdakwa Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi. 

Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan PT Narina Kheisa Imani (NKI) yang mendapat izin kerja sama dari Pemprov Babel.

Namun, belakangan lahan yang awalnya untuk tanaman pisang ternyata ditumbuhi sawit.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved