Pos Belitung Hari Ini
Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung
Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53), dan AN alias Doni (47).
Lanjut Fauzan, aksi pengoplosan tersebut turut memicu kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat. Pelaku mendapat tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung.
“Kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” ujar Fauzan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan
ancaman pidana enam tahun penjara.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegas Fauzan.
“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang langka,” sambungnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali, mengaku mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji dari Bhabinkamtibmas.
“Saya tidak ikut ke sana (gudang), ketika itu saya ada kerjaan dan dapat kabar dari Pak Bhabin bahwa ada penggerebekan gudang oplosan gas elpiji di Dusun 02,” kata Marzili , Selasa (11/11/2025) sore.
Mendapatkan kabar tersebut, kata Marzali, ia memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) 02, untuk menyaksikan dan mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggerebekan dan penangkapan di gudang tersebut.
“Kadus saya minta ke sana, nah setelah itu tidak tahu lagi saya karena kadus yang mendampingi petugas dan saya waktu itu masih ada kerjaan,” ucapnya.
Disinggung soal tersangka yang diamankan Polda Babel, Marzali menyebutkan bahwa kedua pelaku bukan warga Desa Terak.
Mereka hanya tinggal di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.
“Bukan orang sini tapi di sana mereka tinggal di sini, terkait pengoplosan gas elpiji saya tidak tahu menahu,” ucapnya.
Pemilik Bukan Warga Terak
Sebuah gudang di kawasan Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, yang digerebek Polda Bangka Belitung karena menjadi tempat mengoplos elpiji 3 kilogram (Kg) alias gas melon ke tabung elpiji 12 kg dan 5,5 kg adalah milik JA alias Cak Din (54).
Cak Din (54) yang kini menjadi tersangka bersama anak buahnya, N alias Doni (47) bukan warga setempat. Keduanya adalah warga pendatang yang menetap Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.
Pos Belitung Hari Ini
Polda Bangka Belitung
gas melon
Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah
elpiji subsidi
Bangka Tengah
Desa Terak
pengoplosan
Simpangkatis
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251112-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Rabu-12-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.