Pos Belitung Hari Ini

Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung

Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53), dan AN alias Doni (47). 

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 12 November 2025, memuat headline berjudul Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hailisu, Selasa (11/11/2025) malam.

“Selama ini saya jarang ke sana (gudang), ketika penangkapan itu terjadi saya dapat kabar dari Pak Bhabinkamtibmas dan diminta untuk datang ke lokasi penangkapan,” ungkap Hailisu.

Diakuinya, ketika tiba di gudang tempat pengoplosan gas elpiji, anggota kepolisian telah ramai berada di lokasi, bahkan tersangka Cak Din dengan anak buahnya sudah diamankan oleh anggota kepolisian.

“Jadi, pas saya mau ke sana mereka sudah mau siap-siap berangkat dan saya diminta pihak kepolisian untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cak Din. Saya pun datang sudah sore, lalu polisi membawa pemilik gudang dan anaknya termasuk tabung gas elpiji hingga mobil,” terangnya.

Menurut Hailisu, tersangka Cak Din bukan warga Desa Terak, melainkan warga pendatang. Ia membeli lahan, lalu mendirikan rumah di RT 10 Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.

“Kalau pindah jiwa sini (Terak) belum ada, katanya orang Semabung tapi saya tidak tahu pasti dia (Cak Din) orang mana karena tidak ada laporan dan saya jarang ke sana (gudang),” ucapnya.

Dirinya pun mengaku tidak tahu kalau selama ini ternyata Cak Din melakukan kegiatan ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi. Begitu juga dengan warga sekitar tidak mengetahui praktik yang dilakukan Cak Din.

“Mungkin warga sekitar ada yang tahu tapi tidak mau lapor, nah kami tahu pas ada penangkapan. Selama ini memang kami tidak mengetahui kegiatan di dalam gudang,” jelasnya.

Sementara, pascapenangkapan gudang milik tersangka Cak Din sudah ditutup oleh pihak kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil pikap pengangkut gas dibawa setelah adanya penggerebekan.

“Langsung ditutup pintu gudangnya oleh anggota, tidak disegel. Saya tahu karena saya kan yang pulang terakhir,” bebernya. (v1)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved