Kejagung Incar Pemilik Modal Penambang Ilegal di Bangka Tengah Pakai Eskavator Bagus
Penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah
Keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan izin yang terjadi di daerah.
“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke Pusat,” kata Bahlil saat mendampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.
“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.
Bahlil memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan ke depan.
“Pemerintah juga berkomitmen mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan,” tandas Bahlil.
Audit Kerugian
Pada kesempatan sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya bakal melakukan asesmen kerugian negara dari praktik pertambangan timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Yusuf menerangkan sesuai tugas dari BPKP, pihaknya akan melakukan audit secara mendalam untuk memastikan angka potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Kita ada Satgas BPKH, jadi kami di BPKP membantu dalam melakukan verifikasi data dan menghitung semua unsur kerugian negara,” ujar dia.
Di sisi lain, ia juga memastikan jika jajarannya akan terus menjalin sinergi dengan seluruh unsur dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam tata kelola hukum berbagai sektor.
“Kami siap selaku mendukung Pak Menhan untuk melakukan tugas ini,” imbuhnya. (u2/w4)
| Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal di Bangka Belitung |
|
|---|
| Menhan RI Tegaskan Tambang Ilegal Akan Ditindak: Negara Tak Boleh Kalah |
|
|---|
| Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat, Buntut Penertiban Tambang Ilegal Rp12 T di Bangka Tengah |
|
|---|
| BNN Bongkar Lokasi Transaksi Narkoba di Tanjung Gunung Bangka Tengah saat Hujan Deras |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Tarik Izin Pertambangan Pasir Kuarsa ke Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251119-Menteri-ESDM-Bahlil-Lahadalia-saat-peninjauan-tambang-timah-ilegal-di-Bangka-Tengah.jpg)