Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menaik status satu perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan
Mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Status tersangka Helli Yuda yang telah ditahan di rumah tahanan sejak bulan Agustus tahun lalu resmi menjadi terdakwa
Kabag Perekonomian Kabupaten Belitung, Meltalia hadir di persidangan perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu
Nur Izati memberikan kesaksiannya mengenai perbuatan dua terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono.
Edi Kodri mengatakan, dirinya berperan mengamankan biji timah hasil penambangan di Laut Sukadamai agar tidak dijarah dan dirampas
Edi Kodri mengatakan, kabar dirinya digeledah oleh Kejagung RI merupakan informasi atau isu yang dibuat-buat oleh media.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI selama tiga hari di Bangka Belitung (Babel) menggeledah sejumlah tempat di Babel.
Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan akan ada pembaruan tingkat keamanan terhadap tempat penyimpanan surat suara
Kalapas Nur Bambang Supri Handono menyampaikan untuk terus menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh
Ini ciri-ciri dan alasan wanita yang diduga terjun dari Jembatan Baturusa II, Kabupaten Bangka, pada Minggu (17/12/2023).
Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka mengungkapkan, tim gabungan mendapati sejumlah kendala pada saat operasi pencarian.
Terdakwa Akup telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam subsider.
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
Berdasarkan pantauan bangkapos.com, penggeledahan tersebut berlangsung sejak dari jam 11.00 sampai dengan jam 16.30 WIB, Kamis (7/12/2023).
Hakim Anggota I yaitu Takdir mempunyai pendapat atau pandangan yang berbeda atas putusan perkara atau dakwaan terhadap lima terdakwa
Hendri, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Sebut saja Bunga, perempuan tersebut awalnya diajak bekerja ke Pulau Bangka oleh seorang teman dari tempat asalnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan pada terdakwa Yatie yakni hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.
Saksi ahli, Ahmad dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta memberikan keterangan