Pos Belitung Hari Ini

Hanya 6 Orang Lulus PPPK Pemprov Babel, Peserta Ngeluh Soal Sulit dan Passing Grade Terlalu Tinggi

Pemprov Babel mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PPPK) tenaga teknis atau umum.

Editor: Novita
BKN.go.id
Ilustrasi Kanal PPPK di website BKN.go.id. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PPPK) tenaga teknis atau umum. 

Menurutnya, perlu ada langkah atau kebijakan konkret terhadap permasalahan ini oleh Kementerian PAN RB.

"Misalnya melakukan koordinasi dengan kementerian pembina teknis terkait untuk kemungkinan
penurunan passing grade dalam seleksi PPPK Teknis tahun ini," tandasnya.

Sebab, jika hal ini tidak dilakukan akan besar potensi kekosongan formasi dan berdampak pada banyak hal nantinya.

"Artinya apakah memungkinkan adanya solusi untuk menjawab kondisi banyak yang tidak lulus
seleksi PPPK Teknis di seluruh Indonesia melalui perubahan terhadap Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Atau juga bisa menambah bonus afirmasi terhadap persyaratan yang meliputi usia atau masa kerjanya," jelasnya.

Selain itu, untuk seleksi tahun berikutnya perlu dievaluasi sistem pada sisi lainnya. Misalnya berdasarkan keluhan dari para peserta cukup banyak yang menyampaikan bahwa soal tes sangat rumit, bahkan ada yang merasa soal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

"Kami pikir ini harus menjadi bahan evaluasi agar bisa dilaksanakan seleksi yang adil sehingga menghasilkan lulusan PPPK yang berkualitas dan semua formasi juga dapat terisi penuh. Kita harus memikirkan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, namun formasi banyak yang tidak terisi," kata Yozar.

"Sedangkan disisi lain kita ketahui bersama bahwa kebijakan untuk honorer akan dihapuskan. Oleh karena itu perlu sikap bijak dari Kemenpan RB untuk melihat kondisi ini dari berbagai masukan," tukasnya.

Terkait pengawasan, dalam peraturan Menpan, terhadap seluruh proses pengadaan PPPK diatur bahwa pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh
Panselnas.

Sedangkan pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan
internal instansi.

"Namun demikian, sesuai kewenangannya yang diberikan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI dapat melakukan pengawasan melalui laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat
formil dan materiil," tandasnya.

(Posbelitung.co/s2)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved