Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

Ketua RT Benarkan Informasi Penangkapan Sejumlah Oknum di Perumahan Billiton Regency Belitung

Menurut Ketua RI 41/RW 14 Dusun Aik Rayak Timur penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari yang dilakukan rombongan kepolisian.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku. Kabar penangkapan sejumlah oknum di perumahan Billiton Regency dibenarkan oleh Ketua RT 41 RW 14 Dusun Aik Rayak Timur II, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kabar penangkapan sejumlah oknum di perumahan Billiton Regency dibenarkan oleh Ketua RT 41 RW 14 Dusun Aik Rayak Timur II, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Tubagus Didik.

Menurut Didik, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari yang dilakukan rombongan kepolisian.

Selaku Ketua RT setempat, Didik memang diminta menyaksikan penangkapan tersebut.

Hanya dirinya tidak mengetahui pasti kasus yang menjerat oknum tersebut.

"Sekitar dua atau tiga orang yang ditangkap. Cuman saya kurang tahu masalah apa karena hanya diminta menyaksikan saja," ungkapnya saat dihubungi Posbelitung.co pada Kamis (24/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perusakan Aset PT Foresta Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolres Belitung

Didik mengungkapkan jika oknum yang ditangkap memang tinggal di perumahan Billiton Regency.

Tapi mereka hanya mengontrak dan baru beberapa hari tinggal di perumahan tersebut dan belum melapor kepada ketua RT.

"Kalau dari lokasi memang benar warga saya, tapi informasinya mereka itu ngontrak baru dua minggu dan belum lapor. Jadi saya kurang tahu," ungkapnya.

Menurutnya, pada saat dilakukan penangkapan, banyak personel polisi yang turun ke lapangan.

Meskipun demikian, proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.

"Ramai semuanya turun ada empat tim, ada Reskrim ada juga Brimob," bebernya

Kapolres: Nanti Ada Press Release Resmi

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi terduga pelaku perusakan dan pembakaran di area PT Foresta Lestari Dwikarya diamankan polisi pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan di area perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Belum diketahui pasti jumlah oknum pelaku yang diamankan serta nama-nama pelaku, sebab pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved