Pos Belitung Hari Ini

Bupati Beltim Ancam Tertibkan Meja Goyang, Aktivitas Pemurnian Timah Masyarakat Harus Masuk IUP

Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengimbau kepada seluruh pengusaha meja goyang agar taat aturan dalam melaksanakan bisnisnya.

Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pos Belitung Hari ini, Rabu 13 September 2023 

Kesepakatan bersama

Terkait positif atau negatif aktivitas meja goyang ini, baik atau tidaknya kembali ke masyarakat. Tapi harus ada kesepakatan bersama dari kabupaten dan provinsi sikapnya seperti apa.

Fezzi menyarankan, hal yang harus dilakukan Bupati Belitung Timur adalah melakukan pendataan segera dan diatur jaraknya dengan permukiman warga agar tidak terlalu dekat.

Hanya saja Fezzi juga menyadari, aktivitas meja goyang sulit diatur karena tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga mengatasinya harus melibatkan semua stakeholder.

"Jika berbicara kewenangan pasti provinsi, kalau lokasi di tempat kita, yang terdampak juga masyarakat kita, dampak ini kan dampak positif dan negatif. Diatur lah dengan sebaik-baiknya agar tidak merugikan masyarakat juga," kata Fezzi Uktolseja.

Kehilangan PAD berubah DBH

Tidak adanya izin dari aktivitas meja goyang di Belitung Timur berdampak pada pemerintah daerah yang tidak dapat mendata alur produksi timah mulai dari sumber dan dijual ke mana.

Hal itu pun berujung pada kerugian daerah yang seharusnya bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) walaupun hanya Dana Bagi Hasil (DBH).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta, Kamis (7/9/2023).

Dia pun tak menampikan jika aktivitas meja goyang bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat secara ekonomi. menguntungkan masyarakat.

"Tapi jelas sih kerugian daerah dari meja goyang itu tidak bisa mengontrol produksi timah, yang tercatat kan biji timah, dan dampaknya pada dana bagi hasilnya," kata Suharli Agusta.

Dia menyebut aktivitas meja goyang menjadi permasalahan ketika timah diambil di luar IUP atau di IUP PT A misalnya, lalu dimurnikan dan dijual ke pemilik IUP B.

Karena, alur produksi ini berkaitan dengan tanggung jawab pemilik IUP sesuai dengan prinsip pertambangan, yakni data eksplorasi harus sesuai dengan produksi.

Jadi perusahaan tambang melakukan RKAB dengan luas dua hektare, data eksplorasi sekian, dan mendapatkan jatah 10 ton misalnya, kemudian dilakukan operasional ternyata tidak sampai.

"Maka diduga penyebabnya banyak, pencurian dan segala macam, kebanyakan praktik menjual ke ilegal, dijual ke IUP lain," ungkapnya.

Sumber: Kidnesia
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved