Pos Belitung Hari Ini

Kejati Babel Usut Perusakan Hutan Lindung di Pantai Bubus, Aliran Sungai Pantai Jadi Hamparan Pasir

Di area yang telah diperiksa oleh Kejati Bangka Belitung dugaan aktivitas tambang timah tersebut sudah berjalan selama lima bulan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Senin 18 Desember 2023 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Deru suara mesin dongfeng atau diesel terdengar dari jarak sekitar 200 meter, tepatnya dari sebuah perkampungan non permanen di kawasan Pantai Bubus, Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Kabupaten Bangka, Jumat (15/12/2023) siang.

Suara mesin itu berasal dari ponton tambang inkonvensional (TI) yang terparkir di aliran sungai yang tampak tidak seperti aliran sungai pada umumnya.

Aliran sungai ini berasal dari kawasan Bukit Besar di Kelurahan Bukit Ketok, mengalir hingga ke Pantai Bubus.

Aliran sungai di tepi Pantai Bubus itu kini lebih mirip hamparan pasir putih. Selain itu terdapat lubang-lubang besar yang disebut bekas aktivitas tambang.

Sekitar 200 meter dari aliran sungai itu terdapat kawasan permukiman yang kebanyakan penghuninya adalah penambang.

Namun mereka tidak berani beraktivitas di kawasan aliran sungai yang sudah rusak itu. Warga beralasan kawasan itu termasuk Hutan Lindung.

"Kalau orang-orang kami enggak berani (nambang-red) di situ. Karena itu masuk hutan lindung. Cuma bos-bos lah (yang berani), karena pasti ada bekingannya," ujar Budi, warga yang menetap di kawasan Pantai Bubus kepada Bangka Pos Group, Jumat (15/12/2023).

Kawasan hutan lindung di Pantai Bubus saat ini menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Asintel Kejati Babel Fadil Regan menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Babel itupun kini ditingkatkan menjadi penyidikan sejak Kamis (14/12/2023) lalu.

"Skala pertambangannya cukup besar, nanti kerugian keuangan negara kita hitung di penyidikan, estimasi kalau hutan kurang lebih 10 hektare hancur bagaimana," kata Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

"Ini untuk sementara diduga (perbuatan) perseorangan, bukan korporasi, tapi kita lihat ke depan kalau ditemukan korporasi akan kita kejar korporasinya," lanjutnya.

Di area yang telah diperiksa oleh Kejati Bangka Belitung dugaan aktivitas tambang timah tersebut sudah berjalan selama lima bulan dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa adanya reklamasi.

Kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat yang pada ditemukan ada sekitar tiga unit, namun langkah lebih lanjut akan dilakukan pada tahap penyidikan.

"Jadi hutan lindung yang ditambang itu 6 hektare tapi perkembangan kerusakan sampai dengan 12 hektare," ujarnya.

Terkait dengan letak kerugian keuangan negara, hutan lindung tersebut dinilai Kejati Bangka Belitung berada dalam kekuasaan negara dan tanah-tanah yang tidak bertuan tentu dikuasai negara.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved