Berita Kriminal

Gegara Utang Rp 2 Juta, Warga Payung Bangka Belitung Ini Luka Bacok, 1 Pelaku DPO

MS alias Jo warga Payung Bangka Belitung terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bacok.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Istimewa
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo didampingi sejumlah anggota saat mengamankan pelaku penganiayaan warga Payung, Bangka Belitung pada Rabu (24/7/2024). Satu pelaku penganiayaan lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi. 

Benar saja pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pembacokan terhadap MS.

Sampai akhirnya pelaku E tak menampik telah melakukan pembacokan sebanyak dua kali kepada korban.

Tebasan parangnya mengenai tangan sebelah kiri dan mengenai pinggang belakang.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu helai baju lengan panjang berwarna abu-abu.

Sementara untuk parang yang digunakan saat ini diduga dibawa oleh pelaku Mawi.

“Motifnya karena pelaku E merasa kesal kepada korban karena tidak melunasi hutang sebesar Rp2 juta kepada temannya yakni pelaku Mawi. Karena sudah ditagih sebanyak tiga kali,” paparnya.

Kendati demikian, jelas Marto Sudomo, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polsek Payung.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

“Saat ini satu pelaku lainnya telah kita tetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO-Red).

Begitu juga dengan barang bukti satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter yang digunakan untuk membacok korban,” jelas Marto Sudomo. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved