Pos Belitung Hari Ini

Sekwan Bangka Belitung Jadi Tersangka Kasus PT NKI, Marwan Teriak Minta Ditembak

Ketegangan mewarnai proses penggiringan Sekwan Babel Marwan dari kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuju ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 27 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketegangan mewarnai proses penggiringan Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Marwan dari kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuju ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam.

Marwan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang karena diduga terlibat kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare  oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Babel.

Pantauan Bangka Pos Group padaa Senin (26/8/2024) malam, suara lantang dan teriakan Marwan mengagetkan awak media yang sedang meliput di Kantor Kejati Babel.

Teriakan hingga minta ditembak, keluar dari mulut Marwan, saat hendak dibawa pihak Kejati Babel ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang menggunakan kendaraan tahanan.

Marwan pun sempat menjadi pusat perhatian. Sementara tampak putra sulungnya, tim penasihat hukum, keluarga hingga pihak Kejati Babel, berusaha menenangkan Marwan.

Namun, Marwan masih belum mau masuk ke dalam mobil tahanan dan terus berteriak-teriak meminta keadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.

“Bunuhlah mana pistol bunuhlah, jangan ragu-ragu dan tidak ada lagi gunanya hidup mana keadilan,” ungkap tersangka Marwan saat berada di pintu mobil tahanan Kejati Babel.

Ia pun sempat menyebutkan nama mantan Gubernur Babel yang membuatnya menjadi salah satu tersangka di PT NKI yang sedang ditangani pihak Kejati Babel.

“Mantan Gubernur Erzaldi Rosman, mana pistolnya tembak, gak ada lagi gunanya hidup bunuh sajalah,” sebutnya sembari didampingi sang putra.

Bahkan salah satu pihak keluarga Marwan mengaku, tersangka terzalimi oleh sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel.

“Allah tahu, Allah tidak tidur,” ucap salah seorang keluarga yang mendampingi dan menenangkan tersangka.

Setelah berhasil ditenangkan oleh sang putra, keluarga, penasihat hukum dan pihak Kejati tersangka Marwan akhirnya bersedia dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Rugikan Negara Rp21 M

Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved