Sidang Korupsi Timah

Breaking news: Bos Timah Aon dan Awi Bersaksi untuk Harvey Moeis, Ungkapkan Sejumlah Pertemuan

Di Hotel Sofia, Aon mengatakan dirinya bertemu dengan Riza Pahlevi Tabrani yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Pembelian tandan buah segar menggunakan uang pribadi Aon, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dengan rincian: 18 April 2022 sebesar Rp 100.000.000, 22 Maret 2021 sebesar Rp 200.000.000, dan pada tanggal 8 Juli 2022 sebesar Rp 300.000.000.

"Membayarkan, mengalihkan uang dari jual beli bijih timah illegal dan kegiatan kerjasama sewa peralatan processing penglogaman bijih timah ilegal dengan PT Timah Tbk, dengan cara melakukan pembelian Tandan Buah Segar yang merupakan kegiatan usaha pabrik kelapa sawit PT Mutiara Alam Lestari yang bersumber dari pribadi Terdakwa, CV Venus Inti Perkasa maupun PT MCM," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Kemudian untuk CV Mutiara Alam Lestari pula, Aon disebut-sebut menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang itu terlebih dulu ditarik tunai oleh Aon sejak 21 Desember 2018 hingga 4 Desember 2021 dari rekening CV Venus Inti Perkasa.

Setelah ditarik tunai, jaksa mengungkapkan bahwa Aon menempatkannya di brakas sebanyak Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400.

"Dalam periode Desember 2018 sampai dengan Maret 2021 Terdakwa TAMRON Alias AON melakukan penarikan tunai, kemudian Menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor CV Mutiara Alam Lestari milik Terdakwa TAMRON Alias AON yang terletak di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata jaksa.

Kemudian untuk CV Mutiara Arung Samudra, Aon disebut-sebut membeli kendaraan.

Selain untuk CV Mutiara Arung Samudra, dia juga disebut jaksa membeli unit kendaraan untuk PT Mutiara Sumber energi yang bergerak di bidang pembangkit listrik.

"Terdakwa TAMRON melakukan membelanjakan, membayarkan beberapa unit kendaraan dan pembiayaan untuk pengembangan usaha di antaranya PT Mutiara Sumber Energi yang bergerak dalam kegiatan pembangkit Listrik dan CV Mutiara Arung Samudra yang kegiatan usahanya pengangkutan Crude Palm Oil," katanya.

Selain perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit, jaksa juga mendakwa Aon menyamarkan hasil tindak pidana ke perusahaan-perusahaan lain yang totalnya ada 18 perusahaan:

1. CV Venus Inti Perkasa Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter);

2. CV Venus Inti Permata Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);

3. CV Venus Inti Persada Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);

4. PT Menara Cipta Mulia Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter + Bijih);

5. CV Gunung Prima Kegiatan Usaha Tambak Udang;

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved