Sidang Korupsi Timah

Breaking news: Bos Timah Aon dan Awi Bersaksi untuk Harvey Moeis, Ungkapkan Sejumlah Pertemuan

Di Hotel Sofia, Aon mengatakan dirinya bertemu dengan Riza Pahlevi Tabrani yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

• Membelanjakan, membayarkan pembelian alat berat di antaranya excavator, boldozer melalui Bilyet Giro dari rekening mandiri CV Venus Inti Perkasa dengan total transaksi pembayaran Rp 72.300.321.007 dan digunakan untuk melakukan penambangan timah atau kegiatan pengurukan tanah, maupun kegiatan lainnya.

• Menempatkan uang di beberapa rekening pribadi Terdakwa TAMRON als AON, lalu melakukan penarikan tunai, mengubah menjadi deposito dan melakukan pembelian surat berharga

• Menempatkan uang ke rekening Bank BNI dengan Nomor 1548679648, kemudian terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0099 senilai Rp 104.450.000.000.

• Menempatkan uang di rekening Bank BNI Nomor 1573936787, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0003 senilai USD 11.500.000.

• Menempatkan uang ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor 7071333247900, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0094 senilai Rp 41.798.225.000 dan Seri FR 0094 senilai Rp 38.215.520.000.

• Menempatkan, membayarkan aset CV Venus Inti Perkasa dengan cara membuat seolah-olah terjadi penjualan aset/ aktiva CV Venus Inti Perkasa kepada PT Menara Cipta Mulia sebesar Rp 78.280.000.000

• Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan uang untuk pembelian aset tanah dan bangunan di antaranya pembelian Ruko MAGGIORE BUSINESS LOFT/15 Gading Serpong, Tanah dan Bangunan sejumlah 171 bidang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta yang diatas namakan terdakwa, Kian Nie selaku istri terdakwa, Rudi Chandra dan Riska Chandra yang merupakan anak terdakwa dan Perusahaan-perusahaan milik terdakwa di antaranya CV Mutiara Alam lestari, PT Mutiara Tani Makmur, CV Gunung Prima dan PT Mutiara Jaya Bersama.

• Pembangunan perusahaan PT Mutiara Sumber Energi yang sebelumnya sudah dilakukan pencampuran dari uang yang didapat dari program kerjasama sewa peralatan serta pencampuran uang yang berasal dari CV Mutiara Alam Lestari, CV Gunung Prima, PT Menara Cipta Mulia, CV Venus Inti Permata, CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42.783.163.244.

• Melakukan penarikan di beberapa rekening baik yang berasal dari rekening milik pribadi maupun yang berasal dari rekening perusahaan milik Terdakwa dengan nilai Rp 420.000.000.000 dan di beberapa rekening pribadi Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 180.000.000.000 yang sumber uang tersebut berasal dari rekening USD PT Menara Cipta Mulia nomor rekening 16006699888 dengan total USD 29.000.000. Kemudian dari rekening USD tersebut dilakukan pemindahbukuan sebanyak 27 transaksi dari rekening PT Menara Cipta Mulia mata uang asing (USD) ke rekening PT Menara Cipta Mulia Mata Uang Rupiah dengan total nilai Rp 385.718.000.000.

• Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk uang dengan cara melakukan penukaran uang rupiah sebesar Rp 200.000.000.000 ke dalam mata uang asing berupa dolar amerika serikat dengan transfer dana ke beberapa rekening perusahaan Money Changer yang ditunjuk oleh HELENA. Selanjutnya Terdakwa mengubah bentuk uang yang ditransfer tersebut dengan cara ditukarkan dalam mata uang USD sebesar USD 12.700.000, kemudian HELENA menyerahkan/ dikembalikan kepada Terdakwa TAMRON alias AON dengan cara tunai.

• Melakukan pembayaran secara tunai kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra untuk wilayah pulau bangka.

• Melakukan pembayaran kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra penambangan timah melalui pengambilan uang dilakukan dengan cara pemindah bukuan rekening PT Menara Cipta Mulia yang di berada di Pulau Bangka ke rekening PT Menara Cipta Mulia yang berada di Pulau Belitung.

• Memberikan pinjaman uang sebagai modal kerja kepada sejumlah penambang/kolektor bijih timah yang melakukan penambangan bijih timah

• Melakukan pembayaran persetujuan Feasibility Study untuk CV Venus Inti Perkasa di Kementerian ESDM RI sebesar USD 20,000.

• Melalui CV Venus Inti Permata melakukan pembayaran Inspekur Tambang CV Venus Inti Permata sebesar Rp 18.000.000.

• Pembayaran pengurusan Persetujuan Ekspor ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri sebesar Rp 25.000.000 dan USD 2.000.

• Membelanjakan, membayarkan pembelian satu unit mobil Toyota HI Ace 2.8 M/T warna kuning metalik keluaran tahun 2022.

• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 6.000.000.000 di Rumah Burung Walet milik terdakwa TAMRON.

• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa TAMRON alias AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 70.850.000 dan mata uang asing

• Menitipkan uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp 1.074.346.700.

Dalam perkara ini, Aon dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved