Berita Bangka Belitung

5 Ton Pasir Timah Disita di Keranggan-Tembelok Bangka Barat, Kapten dan ABK Tersangka, Pemilik Buron

Nakhoda berikut anak buah kapal (ABK) pengangkut pasir timah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
PASIR TIMAH ILEGAL - Polairud Polres Bangka Barat menangkap kapal kayu bermuatan pasir timah tanpa izin di perairan Keranggan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (24/4/2025) malam. Muatan itu sebanyak 100 karung warna putih berisikan pasir timah kering dengan berat total 5 ton. 

"Maka anggota Satpolairud mengamankan delapan orang yang diduga mengangkut pasir timah tanpa izin dan barang berupa 100 kampel timah dengan berat 5 ton diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Bangka Barat," ujarnya.

Baca juga: Kalender Mei 2025, Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama & Hari Besar, Kapan Cocok Liburan?

Delapan orang yang diamankan polisi, masing-masing bernisial SL sebagai nakhoda kapal, KPR sebagai teknisi mesin kapal, DLT sebagai juru masak di dapur, RS anak buah kapal, MS anak buah kapal, NH anak buah kapal, ZAI anak buah kapal dan IS  anak buah kapal.

"Mereka ini merupakan satu keluarga terdiri dari paman dan keponakan yang alamat tempat tinggal berada di Desa Penuba Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan KTP," jelasnya.

Kapolres menjelaskan asal dan pemilik barang pasir timah ini saat ini belum terungkap.

"Bahwa inisial SML belum terungkap yang berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku SL (nakhoda kapal) dan teman-temannya untuk melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin dari Bangka Barat menuju ke perbatasan Indonesia - Malaysia," katanya.

Kapal yang dibawa oleh nakhoda SL membawa pasir timah ini rencananya sudah ditunggu oleh kapal lain yang berbendera negara asing.

"SML memberikan upah sebesar Rp 14.000.000 kepada SL selaku kapten kapal.

Sedangkan ABK diberikan upah sebesar Rp 7.000.000," lanjutnya.

Aditya mengungkapkan nakhoda kapal dan ABK telah ditunggu di titik koordinat yang sudah ditentukan.

Apabila telah berada pada koordinat itu yakni perairan Mentok, mereka diminta agar berkomunikasi dengan orang bernama OPI yang saat ini masih dalam proses pengejaran polisi. 

"OPI dalam hal ini merupakan warga Bangka yang menurut keterangan SL bahwa OPI adalah orang yang mengkoodinir kegiatan di lapangan tersebut. 

Kegiatan pengangkutan pasir timah tanpa izin sudah berlangsung sebanyak dua kali.

Pertama terjadi sebelum lebaran Idul Fitri kemarin.

Kemudian yang kedua terjadi saat penangkapan semalam," kata kapolres.

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal 161 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan polisi saat ini berupa satu unit kapal kayu ukuran 15 GT warna biru dan hijau, satu unit perahu jenis puncung warna biru list merah, pasir timah yang belum ditimbang sebanyak 100 buah karung yang berisikan pasir timah dengan berat keseluruhan kurang lebih 5 ton, satu buah alat pelacak GPS kapal dan alat komunikasi nahkoda dan ABK.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved